Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menerbitkan sertifikat Paten Sederhana nomor IDS000005116 untuk invensi ‘Metode Pembuatan Jeli Biji Salak Pondoh’ atas nama inventor Dono Indarto, dr., M.Biotech.St, Ph.D. dari PUSDI THM UNS.
Invensi ini memanfaatkan limbah biji salak pondoh yang kaya antioksidan dan serat larut menjadi pangan fungsional bergizi tinggi yang ramah dikonsumsi harian.